Bersiap Menyambut Ramadan, Bulan suci Ramadhan semakin dekat. Sebagai umat Islam, sudah sepatutnya kita mengkaji ulang hukum-hukum puasa , agar dapat menjalankannya dengan lebih baik dan sempurna. Berikut ini adalah panduan lengkap tentang syarat, rukun, serta hal-hal yang membatalkan dan mengurangi pahala puasa.
Syarat Wajib Puasa
Puasa Ramadhan wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syarat berikut:
1. Islam – Hanya bagi umat Islam.
2. Baligh – Sudah mencapai usia dewasa.
3. Berakal – Tidak gila atau kehilangan kesadaran.
4. Sehat – Tidak sedang sakit yang berat.
5. Bermukim – Tidak dalam keadaan musafir (bepergian jauh).
6. Suci – Tidak dalam keadaan haid atau nifas bagi wanita.
Syarat Sah Puasa
Agar ibadah puasa sah, seseorang harus memenuhi syarat ini:
- Islam – Bukan orang
non-Muslim.
- Berakal &
Mumayyiz – Bisa membedakan baik dan buruk.
- Suci dari Haid
dan Nifas – Wanita yang haid atau nifas tidak boleh berpuasa.
- Telah masuk
bulan Ramadhan – Berdasarkan ru'yah hilal atau hitungan hisab.
Rukun-Rukun Puasa
Puasa tidak sah tanpa rukun berikut:
- Orang yang
berpuasa – Harus memenuhi syarat wajib dan sah puasa.
- Niat – Harus
dilakukan sejak malam sebelum fajar.
- Menahan diri
dari segala hal yang membatalkan puasa – Seperti makan, minum, dan
hubungan suami istri.
Hal-Hal yang Membatalkan Puasa
Puasa batal jika seseorang melakukan hal berikut dengan sengaja:
- Makan dan minum
dengan sengaja
- Memasukkan
benda ke dalam rongga tubuh secara sengaja (hidung,
telinga, mulut, kemaluan)
- Muntah dengan
sengaja
- Keluar haid
atau nifas bagi wanita
- Gila (hilang akal)
- Murtad (orang
luar Islam)
- Keluaran mani
dengan sengaja
- Bersetubuh di
siang hari
Perkara Sunah Saat Puasa
Agar puasa lebih sempurna, disarankan untuk melakukan hal-hal berikut:
- Segera buka
saat maghrib
- Berbuka dengan
kurma atau makanan manis
- Membaca doa
secara terbuka
- Melambatkan
sahur hingga mendekati subuh
- Memperbanyak
membaca Al-Qur'an, dzikir, dan berselawat
- Banyak
bersedekah
- Menjaga lisan
dari perkataan sia-sia dan buruk
- Mandi junub
sebelum subuh jika dalam keadaan junub
Hal-Hal yang Makruh Saat Puasa
Makruh dilakukan karena dapat mengurangi pahala puasa, antara lain:
- Suntik
- Berbekam
- Berkumur-Kumur
- Memasukkan Air Ke Dalam Rongga
Hidung Secara Berlebihan
- Mandi Yang Berlebihan
- Rasa Makanan Di Hujung Lidah
Lima Hal yang Menghilangkan Pahala Puasa
Selain membatalkan puasa, ada juga hal-hal yang dapat mengurangi atau
menghilangkan pahala puasa , yaitu:
- Berdusta
(berbohong)
- Ghibah
(menggunjing orang lain)
- Mengadu domba
- Sumpah palsu
- Memandang
seseorang dengan nafsu
- Mengucapkan
kata-kata kotor dan makian
Golongan yang Wajib Mengqadha Puasa
Orang yang meninggalkan puasa wajib menggantinya (qadha) jika termasuk
dalam golongan ini:
- Orang sakit
yang masih bisa sembuh
- Musafir yang bepergian
jauh
- Wanita haid
atau nifas
- Orang yang lupa
berpuasa
- Orang yang
sengaja membatalkan puasa tanpa uzur
- Orang yang
pingsan atau mabuk
- Orang yang
sangat lapar atau haus hingga membahayakan diri sendiri
Mereka yang Wajib Membayar Fidyah
Fidyah adalah denda berupa makanan yang harus diberikan kepada fakir miskin
bagi yang tidak bisa mengqadha puasa, seperti:
- Mereka Yang Tidak Dapat Mngqada'kan Puasa Sehingga Masuk
Ramadhan Kali Kedua - (Fidyahnya : 1½ Liter Beras Untuk Setiap Hari Yang
Di Tinggalkan Di Samping Mengqada' Puasa) Bagi Setahun Tertinggal. Kalau
Tidak Di Qada' Sehingga Melampaui 2 Tahun Maka Di Kenakan 3 Liter Tetapi Puasa
Tetap Juga 1 Hari (Tiada Tambahan)
- Orang Sakit Yang Tidak Ada Harapan Untuk Sembuh
- Orang Yang Terlalu Tua Dan Tidak Berdaya Untuk Berpuasa
- Orang Yang Ada Qada' Puasa Tetapi Meninggal Dunia Sebelum
Sempat Berbuat Demikian (Fidyahnya : Di Buat Oleh Kerabat Si Mati/Di Ambil
Daripada Harta Pusakanya)
- Perempuan Yang Mengandung/Yang Menyusukan Anaknya Perlu
Mengqada' Puasa Dan Membayar Fidyah 1½ Liter Beras Bagi Setiap Hari Yang
Di Tinggalkan Sekiranya Dia Meninggalkan Puasa Kerana Bimbangkan Anaknya
Tetapi Sekiranya Dia Takut Memudaratkan Pada Dirinya Dia Hanya Wajib
Mengqada' Puasanya
Kifarat Bersetubuh di Siang Hari Ramadhan
Orang Yang Bersetubuh Pada Siang Hari Bulan Ramadhan, Maka Kedua2 Suami
Isteri Tersebut Perlu Mengqada' Puasa Berkenaan Dan Suami Wajib Membayar
Kifarat (Denda) Seperti :
- Memerdekakan
Seorang Hamba Mukmin L/P (Sekiranya Tidak Mampu)
- Berpuasa 2
Bulan Berturut-Turut Tanpa Terputus (Kalau Tidak Berdaya)
- Memberi Makan
Kepada 60 Orang Fakir Miskin Walau Bagaimana Pun, Jika Persetubuhan Itu Di
Lakukan Kerana Terlupa, Jahil Tentang Haramnya/Di Paksa Ke Atasnya
Tidaklah Wajib Kifarat
Tingkatan Puasa
Menurut para ulama, puasa terbagi menjadi tiga tingkatan:
- Puasa Umum - Sekadar
Menahan Makan, Minum Dan Keinginan Berjimak
- Puasa Khusus - Memelihara
Mata, Telinga, Lidah, Tangan Dan Kaki Daripada Melakukan Dosa Selain
Menahan Diri Daripada Perkara Di Atas
- Puasa Khusus Al-Khusus - Merangkumi
puasa Di Atas Dan Di Sempurnakan Pula Dengan Puasa Hati Daripada Semua
Keinginan Zahir Dan Batin
Orang yang Dibolehkan Meninggalkan Puasa
Beberapa golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa, di antaranya:
- Orang Yang
Hilang Daya Upaya Seperti Sakit Yang Apabila Berpuasa Akan Menambahkan
Keuzuran
- Orang Musafir
- Org Yang
Terlalu Tua Dan Amat Lemah
- Orang Yang
Tersangat Lapar Dan Dahaga
- Perempuan
Hamil/Menyusukan Anaknya Yang Apabila Berpuasa Boleh Memudaratkan
Diri/Anak Yang Di Susui Itu
Persiapkan Diri untuk Puasa yang Lebih Baik
Puasa bukan sekedar menahan lapar dan haus, namun juga melatih diri untuk mengendalikan
hawa nafsu dan memperbanyak amal kebaikan . Dengan memahami syarat, rukun,
serta hal yang membatalkan dan mengurangi pahala puasa, kita bisa menjalankan
ibadah Ramadhan dengan lebih sempurna.
Semoga puasa kita tahun ini lebih baik dari tahun sebelumnya dan membawa
banyak manfaat bagi kehidupan dunia dan akhirat. Selamat menunaikan ibadah
puasa!